CILACAP.RILISJATENG.COM – Sebanyak 255 kepala desa di Kabupaten Cilacap akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027. Menghadapi pergantian kepemimpinan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar berlangsung tertib, transparan, demokratis, dan tetap kondusif.
Pesan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana saat membacakan sambutan Plt Bupati pada Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Tahun 2026 di Hotel Aston Inn Cilacap, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 225 anggota BPD dan 21 kepala seksi tata pemerintahan kecamatan.
“Pilkades bukan semata-mata proses memilih pemimpin desa, tetapi juga bagian dari menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena itu seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan,” kata Annisa.
Ia menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam setiap tahapan Pilkades, mulai dari memberitahukan berakhirnya masa jabatan kepala desa, membentuk panitia pemilihan, melaporkan calon kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat, hingga menjaga komunikasi dan kondusivitas di tengah masyarakat.
BPD juga diharapkan mampu memfasilitasi musyawarah apabila dalam proses pencalonan hanya terdapat calon tunggal. Annisa mengingatkan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilkades merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut memutus tali silaturahmi dan kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Heru Kurniawan mengatakan pembinaan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman anggota BPD mengenai tugas, fungsi, dan kewenangannya, khususnya dalam mengawal tahapan berakhirnya masa jabatan kepala desa, pelaksanaan Pilkades, serta mekanisme pemberhentian dan pengisian jabatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga stabilitas di tingkat desa, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan kepemimpinan desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.
