RILISJATENG.COM– Dalam rangka mendukung percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan, Pemerintah Kabupaten Cilacap menandatangani Naskah Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dan Khoiruman Pandu Kesuma Harahap selaku Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA, Kamis (06/04/2023) di Ruang Gadri rumah dinas Bupati Cilacap.

Disampaikan Khoiruman, objek-objek dalam perjanjian tersebut antara lain pelayanan hukum perkara prodeo atau tanpa biaya untuk masyarakat tidak mampu serta fasilitas sidang keliling untuk perkara perdata dan gugatan sederhana.
“Kedepannya sidang tidak harus dilakukan di Pengadilan Negeri, kami akan fasilitasi melalui Program Sidang Keliling dan gratis bagi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu. Tak hanya itu, kami juga akan lakukan pendampingan dan sosialisasi kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum”, jelasnya.
Pj. Bupati menilai program yang dibuat Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA ini merupakan sebuah trobosan karena mengedepankan prinsip mudah, cepat dan murah sehingga masyarakat akan merasa terlayani dengan baik.
“Melalui program ini, kita dapat memberikan kemudahan kepada orang-orang yang rentan dan tidak punya kemampuan finansial untuk menggelar perkara. Saya harap masyarakat dapat betul-betul memahami sehingga bisa memanfaatkannya dengan maksimal”, ungkap Pj. Bupati.
Selain sidang keliling, Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA juga akan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk pembuatan surat keterangan dan perkara perdata ringan lainnya. (RLS)










