Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Cilacap TA 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (25/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno.

Penandatanganan Berita Acara dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berita Lainnya

“Pembahasan ini telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Hal tersebut merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislative dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Cilacap yang Maju, Berbudaya, Sejahtera, Adil dan Merata”, ungkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pendapatnya terkait tindak lanjut rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK-RI. Ia mengintruksikan tiga hal, yaitu kepada seluruh Kepala OPD terkait untuk menyusun Surat Koreksi Intern sehingga terhadap rencana aksi yang telah dibuat dalam rangka penyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI benar-benar dipatuhi.

Terkait defisit pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2025, Mas Syamsul juga mengintruksikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap segera mencari alternatif pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, serta dengan telah disetujuinya Raperda Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ia berharap terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Cilacap agar dapat segera dibahas dan disepakati bersama. (*)

Pos terkait