Cilacap.rilisjateng.com – Tugiman resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) masa keanggotaan 2024–2029. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menggantikan Imam Fauzi yang meninggal dunia pada 26 April 2026.
Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (26/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir. Hadir pula Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana mewakili Plt Bupati Cilacap serta jajaran Forkopimda.
Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, yang dibacakan Sekretaris DPRD Cilacap Basuki Priyo Nugroho. Selanjutnya, sumpah/janji Tugiman dipandu langsung oleh Ketua DPRD Cilacap.
Taufik berharap Tugiman segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas kedewanan, terutama dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Plt Bupati Cilacap melalui Pj Sekda Annisa Fabriana menyampaikan selamat kepada Tugiman. Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan integritas, disiplin, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi DPRD membutuhkan komunikasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah. Perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi masing-masing, kata dia, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Cilacap tidak dapat dicapai oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD secara sendiri-sendiri,” ujarnya.(***)







