RILISJATENG.COM– Kabupaten Cilacap berhasil kembali meraih penghargaan Adipura 2022 Kategori Kota Sedang. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kepada Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Auditorium Dr. Sujarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta Selasa (28/2/2023).
Kabupaten Cilacap berhasil mempertahankan keberhasilan ini berkat komitmen dalam mewujudkan fungsi pertumbuhan ekonomi, sosial, serta ekologis dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan dipadu tata kelola pemerintahan yang baik, Kabupaten Cilacap sukses menjadi sustainable city (kota berkelanjutan) dalam menjaga keselarasan aspek pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam acara bertema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini, Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, sepert kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ditarget mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” kata Menteri Siti.
Program Adipura, lanjut Siti merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. “Jadi Adipura ini nilainya sangat mendasar. Juga ada agenda replikasi ekosistem, dikaitkan dengan RTH,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka implementasi REDD+ dan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). FCPF Program Carbon Fund adalah implementasi program untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja.(dn/kominfo)(RLS)
