Pemkab Cilacap Tandatangani Komitmen P4GN Bersama BNNK Cilacap dan Lembaga Pemasyarakatan

RILISJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan penandatanganan komitmen P4GN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dengan Forkopimda dan seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kabupaten Cilacap, Selasa (1/3/2023).

Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Pranoto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Ridwan Sholih Habibi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mewakili Pj. Bupati Cilacap.

Berita Lainnya

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, perwakilan unsur Forkopimda, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap dan Nusakambangan. Saat membacakan sambutan Pj. Bupati, Awaluddin menyatakan dukungan pemerintah daerah dalam aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Antara lain melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 7 tahun 2022 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48 tahun 2022 tentang pembentukan sekolah bersinar (bersih narkoba).

DSC 3823

“Pemkab Cilacap juga telah membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Desa bersih narkoba ini merupakan program pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat diajak untuk bersama-sama memerangi narkoba,” kata Awaluddin.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Heru Pranoto menjelaskan, Komitmen Bersama ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap kemungkinan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Sehingga pihaknya merasa perlu membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder. Termasuk pemerintah daerah dan Lembaga Pemasyarakatan.

“Intinya komitmen dulu yang dibentuk. Kami melihat bahwa Kabupaten Cilacap sudah punya komitmen kuat. Secara legalitas sudah ada produk hukum baik Perda maupun Perbup yang mengatur P4GN. Tinggal action plan saja, kalau sudah ada payung hukum pasti bisa berjalan dengan baik”, jelasnya.

Heru menyebut, angka prevalensi penyalahguna narkotika di wilayah Jawa Tengah sebesar 1,30%. Angka tersebut lebih besar dari data jumlah ungkap kasus dan penyalahguna yang terdata di Jawa Tengah. Di sisi lain masih banyak penyalahguna yang belum direhabilitasi dan peredaran narkoba yang belum terungkap.(RLS)

Pos terkait