Cilacap.rilisjateng.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta ikut menjaga pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) agar berjalan sesuai aturan. Di Kabupaten Cilacap, Pilkades tahun ini akan digelar di 47 desa, sedangkan pada 2027 terdapat 177 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana saat membacakan sambutan Plt Bupati Cilacap dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (21/9).
Annisa mengatakan, BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengawasi kinerja kepala desa. Pengawasan harus dilakukan secara objektif dan konstruktif dengan tetap menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah desa.
“Tahun ini ada Pilkades di 47 desa. Ini memerlukan perhatian khusus dari Bapak Ibu BPD yang kebetulan desanya menjadi tempat hajat Pilkades. Tahun 2027 juga akan digelar di 177 desa,” katanya.
Annisa berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta sesuai dengan kehendak masyarakat.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap masa bakti 2026-2031, Marwoto, mengatakan keberadaan ABPEDNAS diharapkan dapat menjadi wadah bagi anggota BPD untuk berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
“Harapannya ABPEDNAS bisa bersinergi dengan pemerintah untuk membangun masyarakat. Kalau bisa, dalam musrenbang kecamatan maupun kabupaten kami ikut dilibatkan,” ujarnya.
Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Abdul Kholik meminta BPD menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurut dia, fungsi tersebut perlu dijalankan untuk ikut menjaga tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Abdul Kholik juga mendorong penyusunan peraturan desa yang lebih jelas mengenai persoalan yang langsung berkaitan dengan masyarakat. Di antaranya pengaturan musim tanam dan pengelolaan sampah desa.
“Praktiknya sudah ada, tetapi aturannya belum jelas. Misalnya pengaturan musim tanam. Begitu juga soal sampah, sudah ada perda, tetapi di bawah belum ada tata kelola yang dipahami bersama,” katanya.
Dia mengatakan ABPEDNAS akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irvan Jaya mengapresiasi pengukuhan pengurus ABPEDNAS. Dia mengatakan BPD dan Kejaksaan dapat bekerja sesuai tugas masing-masing, terutama dalam memberikan pemahaman hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penyusunan program dan penganggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno berharap pengurus ABPEDNAS dapat menjalankan tugas dengan baik. Dia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar bekerja secara hati-hati karena pelaksanaan pemerintahan juga mendapat pengawasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pengukuhan diawali dengan pembacaan SK oleh Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah. Acara dihadiri Annisa Fabriana, Suyatno, Muhammad Irvan Jaya, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Cilacap.(***)







